JAKARTA, DanauToba.org ― Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, SH, MH, membuka kembali Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap Pencemaran Danau Toba di PN Jakarta Pusat pada Selasa (31/7/2018). Pada Sidang tersebut merupakan pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Namun, Hakim Ketua mengatakan: “Kami belum mencapai perspektif yang sama dalam menyampaikan Putusan Sela yang akan dibacakan.”
Lebih lanjut Hakim Ketua mengatakan bahwa mereka membutuhkan waktu 1 minggu lagi untuk mencapai perspektif yang sama tersebut. Budhy Hertantiyo juga meminta kepada penggugat dan para tergugat untuk mengirimkan semua berkas elektronik ke e-mail kepada Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti. “Berkas elektronik (softcopy file) yang dikirimkan kalau bisa menggunakan huruf Arial 12 dengan spasi 1,5. Jangan menggunakan huruf-huruf yang lain seperti Calibri, Times New Roman, dan lain-lain,” ujar Hakim Ketua.
Pernyataan Hakim Ketua yang terakhir tersebut mengindikasikan bahwa Majelis Hakim tidak serius dalam memberi perhatian kepada kasus pencemaran Danau Toba. Robert Paruhum Siahaan, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyampakan: “Sadar atau tidak sadar, Majelis Hakim terkesan sengaja menunda persidangan bukan karena alasan belum mencapai perspektif yang sama dalam mengambil Putusan Sela. Mengapa Hakim Ketua meminta mengirimkan semua berkas elektronik ke e-mail, padahal mereka sudah memegang berkas tercetak (printed documents)?”
Putusan Sela adalah untuk menentukan apakah PN Jakarta Pusat berwenang atau tidak mengadili perkara Perdata Nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Lebih jauh Robert Paruhum Siahaan menjelaskan: “Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Aquafarm anak perusahaan Regal Springs, membuat eksepsi tentang kewenangan absolut dalam Duplik. Majelis Hakim serba salah karena PTUN Jakarta sudah menyatakan kasus ini adalah wewenang PN. Kalau PN Jakarta Pusat menyatakan pula bahwa kasus ini menjadi wewenang PTUN maka terjadilah untuk yang pertama kali PTUN dan PN saling lempar tugas untuk mengadili perkara ini.”
“Apabila PN Jàkarta Pusat menyatakan tidak berwenang dan melempar ke PTUN maka kita akan banding dan melaporkan Hakim PN Jakarta Pusat dan Hakim PTUN ke Komisi Yudisial. Yang benar adalah pengadilan harus membantu pencari keadilan dengan cara memeriksa perkara dan bukan melemparkan tugas dan tanggung jawab ke pengadilan lain,” ujar Robert dengan tegas.
Sidang yang dibuka sekitar pukul 13.20 WIB tersebut akhirnya selesai pukul 13.25 WIB dan agenda selanjutnya adalah pembacaan Putusan Sela pada Selasa (7/8/2018).
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst ini antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Dari pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba [YPDT]) diwakilkan melalui Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT antara lain: Robert Paruhum Siahaan, S.H (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan Try Sarmedi Saragih, S.H (Anggota).
Pihak Tergugat yang hadir adalah Kuasa Hukum Tergugat I (PT Aquafarm Nusantara, anak perusahaan PMA Regal Springs dari Swiss), Tergugat II (PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan Japfa Comfeed), dan Tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara). Sementara Kuasa Hukum Tergugat V (Bupati Simalungun), Tergugat VI (Bupati Samosir) dan Tergugat VII (Bupati Toba Samosir) tidak hadir serta Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah melepaskan haknya.
Baca sidang-sidang sebelumnya:
- BUKTI AWAL YPDT MENGGUGAT AQUAFARM, ANAK PERUSAHAAN REGAL SPRINGS DARI SWISS YANG MENCEMARI AIR DANAU TOBA
- STRATEGI LICIK HOTMAN PARIS HUTAPEA DILAKUKAN DENGAN MEMBUAT EKSEPSI BARU DALAM DUPLIK
- REPLIK DISAMPAIKAN KEPADA MAJELIS HAKIM DAN PARA TERGUGAT, YPDT MAKIN YAKIN DENGAN REPLIKNYA
- YPDT AKAN MENANGGAPI JAWABAN SEMUA TERGUGAT KECUALI MENTERI KLH YANG MELEPASKAN HAKNYA
- PT AQUAFARM NUSANTARA DAN PT SURI TANI PEMUKA BELUM SIAP MENYERAHKAN JAWABAN, SIDANG GUGATAN OLH KEMBALI DITUNDA
- SIDANG PENCEMARAN DANAU TOBA DI PN JAKARTA PUSAT KEMBALI DITUNDA
- MEDIASI GUGATAN OLH ANTARA YPDT DAN PARA TERGUGAT MENGALAMI JALAN BUNTU
- LANGKAH BERANI YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan