MEDAN, DanauToba.org ― Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menentukan sikap dalam perkara dengan register No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan register No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN. Majelis Hakim membuat putusan mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang “Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sudah diganti dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015” dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Sikap tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan antara Yayasan Pencinta Danau Toba – YPDT (Penggugat) melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Senin (5/6/2017). Sikap ini merupakan respons atas permohonan YPDT kepada Majelis Hakim untuk menentukan sikap atas polemik Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang menurut Tergugat benar dan berlaku, namun menurut Tergugat II Intervensi tidak benar dan tidak berlaku lagi. Putusan ini pun dinyatakan tanpa adanya agenda kesimpulan sebelumnya dan bahkan proses pembuktian pun belum selesai dilakukan.
Sebelumnya kuasa hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim menentukan sikap atas kedua obyek sengketa gugatan yang menurut Tergugat maupun Tergugat II Intervensi telah diganti dengan menunjukkan KTUN terbaru di muka persidangan pada Senin (22/5/2017). Obyek sengketa pertama adalah Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN ) telah diganti dengan Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan diganti lagi dengan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015. Obyek sengketa kedua adalah Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN) telah diganti dengan Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan diganti lagi dengan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Putusan hakim tersebut memastikan bahwa obyek sengketa yang digugat yaitu Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN ) dan Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN) resmi tidak berlaku, sehingga KTUN tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Selanjutnya, seusai sidang (5/6/2017), Penggugat langsung memasukkan gugatan baru dengan obyek sengketa KTUN yang menggantikan KTUN yang digugat sebelumnya. Gugatan baru diterima oleh Panitera H. Muhammad Irwan SH dan langsung didaftarkan dengan dua nomor perkara yaitu pertama, Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN untuk obyek sengketa Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015. Kedua, Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN untuk obyek sengketa Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Kuasa Hukum Penggugat menilai sikap Majelis Hakim tersebut justru menguntungkan pihak Penggugat, sebab secara target kerja, Penggugat berhasil memastikan bahwa KTUN yang digugat dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah diganti. Pada akhirnya masyarakat (publik), khususnya masyarakat di kawasan Danau Toba mengetahui akal-akalan dan kebohongan yang telah dilakukan oleh kedua pihak, baik Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, karena pada saat dismissal process (Pemeriksaan Pendahuluan), Kuasa Hukum Tergugat menyatakan bahwa KTUN yang digugat adalah benar dan masih berlaku. Selain itu, dengan adanya putusan tersebut, YPDT justru bisa lebih fokus pada perkara gugatan yang baru nantinya. Demikian Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH menegaskan.
Majelis Hakim yang memimpin Sidang, antara lain: Irhamto, SH (Hakim Ketua), Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Hadir dalam sidang tersebut, pihak Penggugat (YPDT) diwakili oleh Deka Saputra Saragih, SH (anggota Tim Litigasi YPDT), Kuasa Hukum Tergugat, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. (DS/BTS/JM/DA)