MEDAN, DanauToba.org ― Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menentukan sikap dalam perkara dengan register No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan register No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN. Majelis Hakim membuat putusan mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang “Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sudah diganti dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015” dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
