JAKARTA, DanauToba.org― Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dilaksanakan pada Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Wenceslaus, SH, MH, dan Hakim Anggota I, Oenoen Pratiwi, SH, MH, membacakan keputusan bahwa gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) tidak diterima (NO) karena YPDT sebagai organisasi lingkungan hidup tidak dapat membuktikan kegiatan nyata di bidang pengelola lingkungan hidup. Hakim menyatakan bahwa bukti Penggugat hanya fotocopy dari fotocopy, padahal selain bukti surat YPDT mengajukan 5 orang saksi fakta guna mendukung bukti surat tersebut (namun saksi fakta fakta penggugat dikesampingkan Hakim).
Ditemui secara terpisah setelah pembacaan keputusan tersebut, Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum YPDT) menyampaikan bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut salah. Hakim seakan-akan digiring pada opini bahwa gugatan YPDT terkait dengan pencemaran Danau Toba. Opini tersebut digiring oleh Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara) yang mempertanyakan kewenangan YPDT terhadap pencemaran Danau Toba.
Padahal menurut Robert Paruhum Siahaan bahwa gugatan YPDT tidak menggugat pencemaran Danau Toba, tetapi menggugat izin usaha PT Aquafarm Nusantara yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin usaha tersebut digugat YPDT karena hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa baku mutu air Danau Toba adalah standar air minum atau baku mutu air Kelas 1. Pada baku mutu air Kelas 1 tersebut seharusnya siapa pun tidak diperbolehkan melakukan usaha peternakan ikan air tawar karena bertentangan dengan Pergubsu tersebut. Peternakan ikan dizinkan pada perairan dengan baku mutu air kelas 2 dan kelas 3.
“Jadi yang digugat YPDT adalah izin usaha Aquafarm yang cacat secara substansi karena bertentangan dengan Pergubsu No.1 Tahun 2009 dan PP No.81 Tahun 2001”, ungkap Robert.
Lebih lanjut Robert menegaskan: “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c bagian penjelasan menyebutkan bahwa Keputusan tata usaha negara dapat dicabut apabila terdapat cacat substansi.”
Ini dua hal yang berbeda antara izin usaha dan pencemaran air Danau Toba. ”Kami menggugat izin usaha Aquafarm karena melanggar Peraturan. Kalau usaha budi daya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) tersebut menyebabkan pencemaran air Danau Toba, maka itu dampak buruk yang ditimbulkannya,” ujar Robert Paruhum Siahaan.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, pihak Penggugat menyatakan akan banding. Akhirnya sidang ditutup Hakim Ketua dan sidang dinyatakan selesai.
Setelah selesai, Hakim Ketua mempersilahkan Penggugat menyampaikan pernyataannya. Dalam kesempatan tersebut, Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT) mengatakan bahwa ia sendiri memantau dan menyaksikan persidangan ini dari awal hingga akhir. Ini adalah persidangan yang mulia. Majelis Hakim pun mulia dan mereka adalah wakil Tuhan yang seharusnya menegakkan kebenaran dan keadilan di Persidangan. Meskipun Majelis Hakim telah membuat putusan tidak menerima gugatan YPDT, kami dari YPDT akan terus berjuang sampai kebenaran dan keadilan tersebut menjadi kenyataan. Karena itu, kami akan banding terhadap putusan tersebut. “Saya mengajak semuanya, kita sebagai pejuang kebenaran dan keadilan, terus maju dan pantang mundur,” demikian ungkapan dan penegasan Ketum YPDT.
[Rich_Web_Slider id=”18″]
Sidang Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Anggota), M. Arief Pratomo, SH, MH (anggota) dan Pardomuan Silalahi SH (Panitera Pengganti).
Persidangan dihadiri Kuasa Hukum BKPM, Kuasa Hukum Aquafarm, dan Kuasa Hukum YPDT yang diwakili Tim Litigasi YPDT. Tim Litigasi YPDT yang hadir adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua). Dari pihak YPDT, beberapa Pengurus YPDT turut hadir di antaranya: Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum), Andaru Satnyoto (Sekretaris Umum), Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif), Berlin Situngkir, Ronsen Pasaribu, dan Joyce Manik (Kelompok Kerja Ahli), beserta para pemerhati Danau Toba: Mardongan Sigalingging dan C. F. Sidjabat, Victor Nadapdap, Johansen Silalahi, Pdt Tiapul Hutahaean (pendeta HKBP, sedang studi Program Doctoral Teologi Pastoral di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi [STFT] Jakarta), Tiomora Sitanggang, Try Sarmedi Saragih, SH, Hank van Apeldoorn, Feber Manalu (Seniman), Deacy Maria Lumban Raja, Ny. Nainggolan br Manullang, Hojot Marluga (Jurnalis), dan Boy Tonggor Siahaan (Jurnalis). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- PT AQUAFARM NUSANTARA TIDAK MENGHORMATI PERSIDANGAN DI PTUN JAKARTA SAAT PENYERAHAN KESIMPULAN
- BKPM MENGAJUKAN SAKSI FAKTA YANG JUSTRU MENGUNTUNGKAN YPDT
- MANTAN PRESDIR AQUAFARM: 185 TON PELET DITABUR KE DANAU TOBA
- KARTAMIHARDJA: AIR DANAU TOBA KELAS 1, TETAPI STATUSNYA TERCEMAR? GAGAL PAHAM!
- LAGI-LAGI SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN YANG INKONSISTEN
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM