JAKARTA, DanauToba.org — Ketua Majelis Hakim membacakan pokok-pokok gugatan YPDT pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (11/10/2017), di Pengadilan TUN Jakarta.
Hakim Ketua menanyakan apakah ada perubahan terhadap materi gugatan? Tim Litigasi YPDT selaku Kuasa Hukum Penggugat (YPDT) mengatakan “tidak ada perubahan”, ujar Robert Paruhum Siahaan SH.
Selanjutnya Hakim meminta jawaban Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal – BKPM), namun Pihak Penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Mokh. Zidny Fadlan, SH menyampaikan bahwa belum siap menyampaikan jawaban dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan BKPM. Selain itu Tergugat juga menyampaikan sambil menunggu kehadiran Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) yang baru didaftarkan pada Senin (09/10/2017) lalu.
Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa ini tidak ada hubungannya antara Jawaban Tergugat dengan keberadaan Tergugat II Intervensi. Akhirnya Tergugat menjanjikan Jawaban akan disampaikan 1 (satu) minggu lagi.
Majelis Hakim dengan kesepakatan Pihak Penggugat maupun Tergugat mengenai waktu, akhirnya menunda sidang dan Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/10/2017) pukul 09.00 WIB dengan ketentuan Pihak Penggugat dan Tergugat tidak dipanggil lagi. Sedangkan Tergugat II Intervensi tidak akan dipanggil lagi, karena untuk persidangan hari ini telah dipanggil.
YPDT mengajukan Gugatan TUN dengan nomor 164/G/2017/PTUN-Jkt di PTUN Jakarta sebagai Penggugat lawan BKPM akibat diterbitkannya Keputusan Kepala BKPM Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BKPM Nomor 604/T/PERIKANAN/2007 tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut merupakan obyek sengketa yang digugat YPDT terkait dugaan pencemaran air Danau Toba.
Majelis Hakim yang hadir di persidangan adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II), serta Pardomuan Silalahi SH (Panitera Pengganti).
Tim Litigasi YPDT diwakili Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota Tim), dan Antonius Triyogo Whisnu, SH (Anggota Tim). Turut menghadiri persidangan di antaranya Dr Ronsen Pasaribu (Ketum FBBI/KKA YPDT), Pdt. Marihot Siahaan S.Th (Sekretaris YPDT), Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT), dan Boy Tonggor Siahaan (Staf YPDT). (JM/BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
[Rich_Web_Slider id=”5″]