
JAKARTA, DanauToba.org ─ Gugatan TUN YPDT ditambahkan terkait Prosedural Izin. “Majelis Hakim meminta agar gugatannya ditambahkan dengan hal yang terkait prosedural dan koreksi pada petitumnya,” tutur FX Denny S. Aliandu, SH, Kuasa Hukum Penggugat dan Anggota Tim Litigasi YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba).
Sidang Pemeriksaan Persiapan lanjutan dengan perkara Nomor 164/G/2017/PTUN-Jkt berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (20/9/2017). Sidang ini bersifat tertutup.
Majelis Hakim juga sudah menerima aturan-aturan terkait penerbitan izin dari pihak Tergugat (BKPM) agar dijadikan bahan pertimbangan.
Dalam Sidang ini hadir juga pihak PT Aquafarm Nusantara yang diwakili oleh Muhamad Afrizal selaku Manager Legal, yang menyampaikan akan menjadi Tergugat II Intervensi pada perkara ini.
Pada Sidang sebelumnya Majelis Hakim meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak Tergugat mencari tahu aturan dan prasyarat-prasyaratnya, sehingga mengapa izin usaha dapat menjadi izin usaha perluasan.
Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/9/2017) dengan Agenda Pemeriksaan Persiapan terhadap Gugatan Penggugat yang akan ditambahkan. Kalau Sidang Pemeriksaan Persiapan minggu depan dapat diselesaikan, maka Sidang akan masuk pada agenda Sidang Perkara yang terbuka. (FDSA/BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya: