BALIGE, DanauToba.org ─ Sidang lanjutan, Senin (22/5/2017), atas Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dengan Mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup berjalan cukup alot. Terjadi keberatan dari pihak PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) terhadap Legal Standing Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), tetapi alasan yang dicari-cari Tergugat I dirasa janggal oleh Majelis Hakim.
Sidang lanjutan yang dimulai Pukul 12.35 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige ini dihadiri oleh Pihak Penggugat melalui FX. Denny S. Aliandu , SH (Kuasa Hukum yang tergabung sebagai Anggota Tim Litigasi YPDT) dan Kuasa Hukum dari 5 Pihak Tergugat, yaitu PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Bupati Simalungun (Tergugat IV), Bupati Samosir (Tergugat V), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VI), sementara pihak Gubernur Sumatera Utara (Tergugat III) tidak dapat hadir dengan alasan yang kurang jelas.
Di persidangan, Penggugat menunjukkan dasar Legal Standingnya berupa Akta Pendirian Yayasan. Tergugat I dan Tergugat II pun menunjukkan dasar Legal Standingnya berupa Akta Pendirian Perusahaan (PT). Selain itu, Tergugat I menunjukkan Surat Kuasa Khusus yang baru dengan Kop PT. Aquafarm Nusantara yang mana sebelumnya tanpa Kop perusahaan.
Setelah pemeriksaan Legal Standing masing-masing pihak, Kuasa Hukum Tergugat I menyampaikan keberatan dengan Legal Standing Penggugat kepada Majelis Hakim. Alasan keberatan tersebut didasarkan pada UU 32 Tahun 2009 Pasal 92: “Organisasi Lingkungan Hidup harus memenuhi syarat telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.” Menurut Tergugat I bahwa melihat Akta Pendiriannya, Penggugat belum 2 (dua) tahun berdiri. Karena itu, Tergugat I meminta putusan sela terkait hal ini sebelum masuk pada pokok perkara.
Sebelum Hakim menanggapi keberatan ini, Kuasa Hukum Penggugat, FX. Denny S. Aliandu, SH, memohon kepada Majelis Hakim untuk menanggapi keberatan Tergugat I dan menyampaikan: “Yang Mulia Majelis, perlu kami tegaskan kembali, hal seperti ini sudah kami antisipasi sebelumnya dan kami dalam mengajukan Gugatan ini juga tidak asal ajukan saja. Poin ini nantinya akan kami buktikan pada saat pembuktian dengan membawa saksi-saksi yang mampu menjelaskan kedudukan YPDT selaku Organisasi Lingkungan Hidup yang sah dan berperan penuh bagi Lingkungan Hidup di Danau Toba.”
Setelah mendengar tanggapan ini, Hakim Ketua pun mengomentari: “Jika hal ini masih terus diperdebatkan, lalu kapan pokok perkara akan bisa kami periksa? Jika memang Tergugat I ingin menanggapi Legal Standing Penggugat silahkan dituangkan dalam Eksepsi saja. Lalu hal-hal seperti ini kan bisa dibuktikan juga di agenda pembuktian. Sudahlah jangan diperdebatkan terus-menerus, ada porsinya pada agenda sidang berikutnya. Kami di sini menilai kok dan paham maksud dari kedua belah pihak. Dan satu hal untuk Tergugat I yang meminta putusan sela, kami berpendapat bahwa putusan sela hanya akan kami berikan. Jika ada eksepsi tentang kompetensi relatif, dan untuk Legal Standing kami rasa tidak perlu putusan sela. Jika ada aturan tentang putusan sela bisa diputuskan untuk eksepsi Legal Standing. Silahkan tunjukkan kepada kami.” Demikian, Ketua Majelis Hakim Marsal Tarigan menegaskan.
Majelis Hakim pun melanjutkan agenda Pembacaan Gugatan PMH Penggugat. Kepada Penggugat, Hakim Ketua bertanya: “Apakah ada perubahan Gugatan lagi? Gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”
Kuasa Hukum Penggugat mengatakan: “Perubahan Gugatan sudah cukup Yang Mulia Majelis, dan Gugatan kami dianggap dibacakan sesuai dengan Gugatan dan perubahannya yang telah kami sampaikan di muka persidangan sebelumnya.”
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda 2 minggu ke depan untuk memberi waktu pihak pengadilan memanggil Tergugat III agar hadir dalam persidangan pada Senin mendatang (5/6/2017) pukul 11.00 WIB dengan agenda pengajuan Jawaban Para Tergugat.
Sidang lanjutan dalam perkara pencemaran air Danau Toba Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Marsal Tarigan, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Azhary Prianda Ginting, SH dan Arief Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. (JM/DSA)