YOGYAKARTA, DanauToba.org — Suasana Kampus 3 Universitas Atma Jaya, Babarsari, Yogyakarta, pada Jumat (3/5/2019) ramai dipadati anak-anak muda generasi milenial, khususnya generasi muda (naposo) Batak. Kampus tersebut ramai karena ada isu seksi terkait Danau Toba, yaitu pencemaran lingkungan hidup Kawasan Danau Toba, baik itu airnya maupun kawasan hutan yang mengelilingi Danau Toba.
Tiga pendekar hukum dari Tim Litigasi YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) rupanya menjadi rupanya menjadi daya tarik penyedot massa kaula muda (naposo) tersebut. Mereka adalah Deka Saputra Saragih, S.H., M.H, FX. Denny Satria Aliandu, S.H, dan Try Sarmedi Saragih, S.H., M.H.
Mereka bertiga menjadi narasumber yang memaparkan makin parahnya kondisi Danau Toba akibat pencemaran tersebut. Pemaparan tersebut disampaikan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema: “Generasi Muda Optimis Melindungi dan Melestaikan Danau Toba.”
FGD tersebut dilaksanakan untuk menampung aspirasi naposo dan membicarakan langkah aksi naposo dalam mewujudkan aksi nyatanya untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Danau Toba.
Acara FGD dibuka oleh Bibianus Hengky Widiantoro, S.H.,M.H selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Peserta yang hadir terdiri dari anggota Permaba (Persaudaraan Mahasiswa Batak) dan mahasiwa/i lainnya.
Peserta FGD terlihat sangat antusiasme karena setelah Deka Saputra Saragih, S.H., M.H, memaparkan mengenai permasalahan hukum dalam kasus pencemaran air Danau Toba, para peserta menghujani narasumber tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan yang sangat kritis.
Inilah pertanyaan-pertanyaan kritis mereka. Bagaimana cara membuat Danau Toba zero keramba tanpa harus memutuskan mata pencarian penduduk setempat? Bagaimana YPDT memahami Pasal 69 UU PPLH No 32/2009 dan bagaimana caranya agar gerakan YPDT dapat diikuti oleh masyarakat secara menyeluruh, mengingat yang menjadi lawan YPDT adalah raksasa-raksasa kapitalis yang berkepentingan di Danau Toba, mengekplorasi alam mengeruk keuntungan sebesar-besar dan meninggalkan limbah pencemaran tanpa merasa bersalah.
Selanjutnya FX. Denny Satria Aliandu, S.H memberikan paparan mengenai pembentukan Tim Litigasi YPDT hingga upaya hukum yang sudah dilakukan oleh YPDT seperti gugatan Organisasi Lingkungan Hidup di Balige, Pengaduan dan Laporan Pidana yang diajukan oleh YPDT ke Polda Sumut dan Bareskrim Mabes Polri. Perlu diketahui bahwa Denny sendiri bukan berdarah Batak, tetapi berasal dari Flores (NTT). Ia mau berjuang bersama naposo Batak untuk melindungi dan melestarikan Danau Toba.
Narasumber terakhir Try Sarmedi Saragih,S.H.,M.H memaparkan bagaimana dinamika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Organisasi Lingkungan Hidup melawan perusahaan pencemar air Danau Toba yaitu: PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan penanaman modal asing Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Jatfa Comfeed).
FGD ditutup oleh Deka Saputra Saragih, S.H.,M.H dengan memutarkan video-video persidangan YPDT pada saat melawan kuasa hukum PT Aquafarm Nusantara, yaitu: Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
FGD berjalan dengan lancar dan diikuti dengan baik oleh seluruh peserta hingga melebihi waktu yang sudah disepakati. FGD ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00-12.30 WIB, tetapi berakhir pukul 13.30 karena peserta sangat antusiasme bertanya dan mendengarkan paparan para narasumber pendekar hukum muda dari Tim Litigasi YPDT.
Pewarta: Tim Litigasi YPDT
Editor: Boy Tonggor Siahaan (Humas YPDT)