JAKARTA, DanauToba.org — Setelah Majelis Hakim PTUN Medan memenangkan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat yang memberikan izin kepada PT Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi, maka mereka harus melaksanakan putusan Majelis Hakim tersebut. Deka Saputra Saragih, selaku Anggota Tim Litigasi YPDT, menjelaskan esensi dari penetapan Putusan Majelis Hakim PTUN Medan sebagai berikut:
