JAKARTA, DanauToba.org — Setelah Majelis Hakim PTUN Medan memenangkan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat yang memberikan izin kepada PT Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi, maka mereka harus melaksanakan putusan Majelis Hakim tersebut. Deka Saputra Saragih, selaku Anggota Tim Litigasi YPDT, menjelaskan esensi dari penetapan Putusan Majelis Hakim PTUN Medan sebagai berikut:
- PENGGUGAT : Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pencinta Danau Toba, Nomor 5, tertanggal 06 Mei 2015, dibuat di hadapan Notaris Bonar Sihombing, S.H., dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007379.AH.01.04. Tahun 2015, tertanggal 22 Mei 2015 yang beralamat di Jalan Mesjid Bendungan No. 10-11, RT. 001, RW.007, Cawang III, Jakarta Timur 13630;
- TERGUGAT :KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN yang berkedudukan di Jalan Sudirman Nomor 33 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
- TERUGAT II INTERVENSI : PT. SURI TANI PEMUKA
- OBJEK SENGKETA adalah:
Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015. (Untuk selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SENGKETA I”); dan
Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015. (Untuk selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SENGKETA II”).
- YPDT MENGAJUKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa KEPADA MAJELIS HAKIM, DENGAN PERMOHONAN SEBAGAI BERIKUT:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini atau penetapan lain dikemudian hari
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini atau penetapan lain di kemudian hari.
Pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2017 HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN YPDT SEBAGAI BERIKUT:
Penetepan No. 76/G/LH//PEN//2017/PTUN-MDN:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pengunggat;
Menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015 selama proses persidangan ini berlangsung dan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetepan lain di kemudian hari; - Biaya penetapan akan diputuskan di dalam putusan akhir dalam perkara ini;
- Menyatakan penetapan ini berlaku sejak ditetapkan;
- Memerintahkan panitera untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara, sebagaimana mestinya.
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN :
- JIKA OBJEK SENGKETA TIDAK DITUNDA, MAKA Penggugat terhambat dan kesulitan dalam menjalankan Maksud dan Tujuan Penggugat khususnya Dalam Bidang Kemanusiaan (Dalam bidang lingkungan hidup) yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf B Statua Penggugat, karena adanya pencemaran air DANAU TOBA.
- Sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan :
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
- dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
- tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
- Kemudian berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:
Pasal 65 ayat (1):
Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
- Kerugian negara;
- Kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- Konflik sosial.
Pasal 65 ayat (3)
Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
- Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
- Putusan Pengadilan.
DENGAN DEMIKIAN, SEJAK PENETEPAN PENUNDAAN DIBACAKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN, MAKA :
- TERGUGAT : KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN yang berkedudukan di Jalan Sudirman Nomor 33 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara; dan
- TERUGAT II INTERVENSI : PT. Suri Tani Pemuka WAJIB MENUNDA PELAKSANAAN Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015 selama proses persidangan ini berlangsung dan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetepan lain di kemudian hari.
ATAU DENGAN KATA LAIN:
KEGIATAN USAHA BUDI DAYA IKAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. SURI TANI PEMUKA DI NAGORI TAMBUN RAYA, KECAMATAN PAMATANG SIDAMANIK, KABUPATEN SIMALUNGUN HARUS DIBERHENTIKAN SEMENTARA sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetepan lain di kemudian hari;
KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN DAN PT. SURI TANI PEMUKA HARUS TUNDUK DAN PATUH KEPADA Penetepan No. 76/G/LH//PEN//2017/PTUN-MDN;
KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN DAN PT. SURI TANI PEMUKA HARUS MELAKSANAKAN Penetepan No. 76/G/LH//PEN//2017/PTUN-MDN.
KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIMALUNGUN HARUS BERANI MEMBERHENTIKAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA BUDI DAYA IKAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. SUTI TANI PEMUKA DI NAGORI TAMBUN RAYA, KECAMATAN PAMATANG SIDAMANIK, KABUPATEN SIMALUNGUN.
PT. SURI TANI PEMUKA HARUS MEMILIKI ITIKAD BAIK BERUPA MELAKUKAN PEMBERHENTIKAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA BUDI DAYA IKAN DI NAGORI TAMBUN RAYA, KECAMATAN PAMATANG SIDAMANIK, KABUPATEN SIMALUNGUN.