MEDAN, DanauToba.org ─ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta keterangan pelapor terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Pada Senin pagi (21/8/2017) Pelapor, dalam hal ini Drs Maruap Siahaan yang mewakili Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), berada di Polda Sumut untuk memberikan keterangan yang diminta Tim Penyidik DitResKrimSus.
Robert Paruhum Siahaan, SH, Kuasa Hukum YPDT, menyampaikan bahwa Drs Maruap Siahaan selaku Ketua Umum YPDT dan sekaligus masyarakat biasa sudah melaporkan dugaan pencemaran air Danau Toba tersebut ke Kasubdit 3 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Rabu (19/7/2017) lalu.
Maruap Siahaan, didampingi Sandi E. Situngkir, SH, MH (Kepala Departemen Hukum dan Agraria YPDT) dan Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melalui Surat Panggilan No. S.Pgl/1002/VIII/2017/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2017. Surat Panggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. LP/706/VII/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juli 2017 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/171/VIII/2017/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2017.
Drs Maruap Siahaan, sebagai Ketum YPDT, telah melaporkan perkara tindak pidana dugaan pencemaran air Danau Toba terhadap PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Pasal pidananya adalah:
Pertama, Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, …”
Kedua, Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, …”
Ketiga, Pasal 15 ayat (1) huruf c UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan: “Barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air, dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang ini.”
Lokasi dugaan pencemaran air Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka adalah kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Samosir, dan Simalungun.
Dugaan pencemaran air Danau Toba berdasarkan Laporan Analisis dari Sucofindo pada 20 Desember 2016 memperlihatkan dengan jelas bahwa air Danau Toba saat ini bukan air dengan kualifikasi air kelas satu. Ada 11 titik lokasi pengambilan sampel data di perairan Danau Toba.
Pencemaran yang sangat nyata adalah tingginya kadar Biologycal Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Fecal Coliform.
Nilai BOD menunjukkan jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh organisme aerob untuk aktivitas hidup. Nilai BOD menunjukkan kandungan bahan organik dalam perairan. Semakin tinggi nilai BOD, maka ini mengindikasikan bahwa perairan tersebut banyak mengandung bahan organik di dalamnya. Demikian juga sebaliknya, apabila nilai BOD rendah, maka ini mengindikasikan bahwa perairan tersebut miskin bahan organik.
Nilai COD menunjukkan jumlah oksigen total yang dibutuhkan di dalam perairan untuk mengoksidasi senyawa kimiawi yang masuk ke dalam perairan. Tingginya nilai COD mengindikasikan banyaknya senyawa kimiawi yang ada di dalam perairan dan sebaliknya rendahnya nilai COD mengindikasikan rendahnya senyawa kimia di dalam perairan.
Hasil pemeriksaan parameter kimia Fecal Coliform kualitas air Danau Toba di masing-masing daerah pengambilan sampel adalah tidak memenuhi syarat/standar baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 yaitu 100/100ml, sedangkan berdasarkan KEPMENKES RI NOMOR 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, pH Danau Toba telah melampaui ambang batas baku mutu, yaitu: baku mutu pH sebesar 0/100ml. Tingginya Fecal Coliform pada permukaan diduga karena terjadinya penumpukan polutan organik dan anorganik yang berpotensi besar, sehingga meningkatkan jumlah bakteri total Coliform. (BTS)
Narahubung: Andaru Satnyoto (+62 857-1974-4384)