JAKARTA, DanauToba.org ― Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melaporkan PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) karena diduga telah mencemari air Danau Toba. Perkara yang dilaporkan YPDT adalah dugaan tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup dan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
Rombongan YPDT yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum YPDT, Drs. Maruap Siahaan, MBA dengan didampingi oleh para Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Litigasi YPDT dan perwakilan masyarakat pencinta Danau Toba sebanyak 20 orang mendatangi Bareskrim Polri di jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta pada Rabu (19/07/2017) pukul 11.00 WIB.
Laporan ini sudah dibuatkan dalam bentuk Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim yang bersifat pro justitia, sehingga Penyidik Bareskrim berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengantarkan perkara ini ke pengadilan. YPDT juga meminta kepada Kapolri untuk melaksanakan penyidikan perkara ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan tidak perlu dikirimkan ke Polda Sumut karena rentannya intervensi Pihak Terlapor di Polda Sumut.
YPDT menyampaikan laporannya ke Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan dengan adanya Keramba Jaring Apung (KJA) dan hasil uji Laboratorium dan Laporan Analisis yang dikeluarkan oleh Sucofindo pada 20 Desember 2016 dengan mengacu pada kriteria Air Baku Air Minum yang ada dalam PP No. 82 tahun 2001 jo Peraturan Gubernur Sumatera Utara no. 1 Tahun 2009 yang membuktikan bahwa kondisi air Danau Toba saat ini SUDAH TERCEMAR.
Baca juga: YPDT MELAPORKAN TINDAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TERKAIT KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KDT KE KPK
Pengambilan sampel data air Danau Toba dilakukan di sebelas (11) titik pada enam daerah berbeda di Danau Toba. Lima dari enam daerah tersebut, pengambilan sampel dilakukan pada kedalaman 0 m (permukaan) dan 20 m, sedangkan satu daerah hanya diukur pada permukaan tengah danau.
YPDT melampirkan bukti Laporan Analisis Sucofindo yang dapat disimpulkan bahwa pencemaran air Danau Toba sangat jelas dan nyata. Bukti yang menunjukkan bahwa air Danau Toba sudah tercemar adalah tingginya kadar Biologycal Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Fecal Coliform.
Hasil uji menunjukkan nilai BOD di atas 2 dengan rata-rata nilai BOD 2,63mg/L pada permukaan dan 2,76 mg/L pada kedalaman 20 meter. Nilai BOD pada permukaan terendah mencapai 2,1 mg/L dan tertinggi mencapai 3,2 mg/L. Sedangkan nilai BOD pada kedalaman 20 meter, nilai BOD terendah mencapai 2,1 mg/L dan tertinggi mencapai 3,7 mg/L. Nilai BOD tersebut tidak memenuhi syarat/standar baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang didalamnya memuat baku mutu air tawar kelas satu yaitu 2 mg/L.
Sedangkan nilai COD, hasil uji menunjukkan bahwa rata-rata nilai COD 21,675 mg/L pada permukaan dan 24,292 mg/L pada kedalaman 20 meter. Adapun nilai COD pada permukaan terendah 13,85 mg/L dan tertinggi 25,61mg/L. Sedangkan nilai COD pada kedalaman 20 meter terendah 14,44 mg/L dan tertinggi 40,24 mg/L. Hasil uji COD kualitas air Danau Toba di masing-masing daerah pengambilan sampel adalah tidak memenuhi syarat/standar baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 yaitu standar maksimal 10 mg/L.
Selanjutnya hasil uji Fecal Coliform pada permukaan daerah 1,2,3,4,5,6 berturut-turut 430/100ml; 410/100ml ; 6/100ml; 1,8/100ml; 79/100ml; 430/100ml dengan rata-rata Fecal Coliform 226,13/100mL dan pada kedalaman 20 meter daerah 1,2,3,5,6 berturut-turut 1,8/100ml; 1,8/100ml; 1,8/100ml; 1,8/100ml; 10/100ml dengan rata-rata Fecal Coliform 3,44/100ml. Hasil pemeriksaan parameter kimia Fecal Coliform kualitas air Danau Toba di masing-masing daerah pengambilan sampel adalah tidak memenuhi syarat/standar baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 yaitu 100/100ml, sedangkan berdasarkan KEPMENKES RI NOMOR 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, pH Danau Toba telah melampaui ambang batas baku mutu yaitu baku mutu pH sebesar 0/100ml. Pada permukaan daerah satu, dua dan enam telah melebihi ambang batas, tetapi pada kedalaman 20 meter tidak. Tingginya Fecal Coliform pada permukaan diduga karena terjadinya penumpukan polutan organik dan anorganik yang berpotensi besar, sehingga meningkatkan jumlah bakteri total Coliform.
Dari hasil uji analisis tersebut, kita melihat secara jelas dan nyata bahwa air Danau Toba sudah tercemar, sehingga mutu air Danau Toba bukan lagi kelas 1 di mana airnya dapat diminum langsung.
Selain itu, Pencemaran air Danau Toba berdampak pada kelangkaan dan berujung pada kepunahan ikan endemik di perairan Danau Toba, salah satunya Ihan yang sangat bergantung pada kualitas air bersih.
Setelah pelaporan di Bareskrim Polri selesai, rombongan YPDT juga mengunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Gedung Mina Bahari IV lantai 6 untuk melaporkan dugaan pencemaran Danau Toba yang dilakukan dua perusahaan di atas.
Rombongan YPDT ikut menyertai Maruap Siahaan (Ketum YPDT) di antaranya: Laksma (P) Drs Bonar Simangunsong, MSc. (Pengawas YPDT), Sandi E Situngkir, SH, MH (Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT), Pdt Marihot Siahaan, STh (Sekretaris YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), Deka Saputra Saragih, SH (Tim Litigasi YPDT), Ir Johansen Sinabutar, MM, Darman S Siahaan, SH (Ketum Naposo Batak Jabodetabek), Victor Nadapdap, SH, Susi Rio Panjaitan (Praktisi Anak), Drs Berlin Situngkir, MBA, Ir Lambok Sianipar, dan Boy Tonggor Siahaan (Staf YPDT). (JM/BTS)