Maruap Siahaan (Ketum YPDT) memperlihatkan Bukti Lapor Polisi dengan didampingi sahabat pencinta Danau Toba.
JAKARTA, DanauToba.org ― Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melaporkan PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) karena diduga telah mencemari air Danau Toba. Perkara yang dilaporkan YPDT adalah dugaan tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup dan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
