JAKARTA, DanauToba.org ─ Perawakannya dan penampilannya sederhana dengan dibungkus jaket yang seringkali menghangatkan tubuhnya. Dialah Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang selalu hangat berbincang dengannya. Siapa yang menyangka jika Presiden Jokowi memilihnya dan melantiknya menjadi Hakim MK (Mahkamah Konstitusi RI) menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna yang masa jabatannya selesai, Selasa (7/1/2020) lalu di Istana Merdeka, Jakarta.
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) merasa bersyukur dengan posisi baru Yusmic di lembaga tinggi negara yang bermartabat tersebut. Yusmic dalam kepengurusan YPDT turut berkontribusi bagi Departemen Hukum dan Agraria YPDT. Tim Litigasi YPDT pernah merekomendasikannya menjadi Saksi Ahli TUN dalam gugatan YPDT atas penerbitan Surat Izin Usaha budidaya (peternakan) ikan dalam keramba jaring apung (KJA) milik PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka di perairan Danau Toba, PTUN Medan (2017) dan PTUN Jakarta (2018).
Atas kiprahnya tersebut, segenap jajaran pimpinan YPDT (pembina, pengawas, dan pengurus) mengundang Yusmic dalam acara doa dan syukur kepada Tuhan karena Tuhanlah yang memilih dan mengangkat Yusmic menjadi Hakim MK melalui tangan Jokowi. Acara tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat YPDT, Jakarta, pada Jumat (24/1/2020).
“Kita percaya bahwa Yusmic terpilih menjadi Hakim MK karena rencana Tuhan bagi bangsa Indonesia yang membutuhkan sosok penuh hikmat dan jujur. Kriteria itu ada dalam diri Yusmic,” ungkap Maruap Siahaan sebagai Ketua Umum YPDT.
Nama Daniel di depan namanya sangat pas. “Saya biasanya memanggil beliau Daniel bukan Yusmic. Nama Daniel itu dalam bahasa Ibrani di Alkitab artinya Allah adalah hakimku. Tentu ini sudah sesuai dengan nama Yang Mulia Hakim MK kita ini,” sambung Jerry R. Sirait selaku Sekretaris Pengawas YPDT.
[Slideshow "yusmic" not found]Daniel Yusmic Pancastaki Foekh lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Desember 1964. Ia merupakan orang yang menghabiskan karir dan hidupnya di bidang yang ia tekuni, hukum. Ia menjadi dosen Ilmu Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Daniel Yusmic meraih gelar master dan doktor di bidang hukum dari Universitas Indonesia pada 1998 dan 2011 dan aktif dalam pelayanan di berbagai lembaga sosial, masyarakat, dan gereja.
Sebelum menjabat hakim MK, ia pernah memberikan tanggapan terkait desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perpu KPK). Menurutnya, Perpu KPK belum perlu karena negara tidak dalam keadaan darurat.
Pasca pelantikan, di media (Kompas, 20/12/2019) Yusmic pernah menyampaikan pernyataan bahwa ke depan MK punya komitmen mengawal konstitusi NKRI. “Ke depan kita punya komitmen untuk bagaimana kewibawaan MK dalam melestarikan konstitusi NKRI. Itu harus kita kawal. Tentu memang MK ini harus diisi dengan berbagai kebhinekaan yang kuat, sehingga dengan demikian maka MK ini milik kita semua, milik bersama seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu dalam wacana terpisah, Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Pdt Gomar Gultom, M.Th menyatakan bahwa penunjukkan Dainel Yusmic patut disyukuri. “Belasan tahun beliau menangani masalah hukum dan kebanyakan pro bono. Hidup sangat sederhana, dan rendah hati. Selalu siap kapan saja dibutuhkan,” tandas Pdt Gomar.
Karena itu, dalam acara pelantikannya di Istana Merdeka, Yusmic memberikan satu undangan kepada PGI untuk hadir dalam acara tersebut. Namun sayang, Pdt Gomar tidak dapat ikut mendampinginya karena ia ada acara di Sipirok pada waktu yang bersamaan.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam tahap Seleksi Calon Hakim MK selalu menjadi juru kunci secara berturut-turut. Pada pertengahan Desember lalu, Panitia akhirnya memberikan tiga nama calon, yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik Pancataski Foekh. Walaupun sebagai juru kunci, akhirnya Presiden memilih Daniel Yusmic Pancataski Foekh sebagai Hakim Mahkamah Konsitusi.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan