JAKARTA, DanauToba.org ― Rupanya yang mencemari air Danau Toba adalah PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Regal Springs dari Swiss. Bukan hanya PT Aquafarm Nusantara yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), tetapi juga satu perusahaan lain, PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan Japfa Comfeed. Melawan mereka, YPDT memberikan bukti awal dalam Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap Pencemaran Danau Toba di PN Jakarta Pusat pada Selasa (24/7/2018).
Selain PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I) dan PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), YPDT juga menggugat 1 menteri dan 4 kepala daerah, di antaranya: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).
Semua pejabat pemerintah tersebut digugat karena mereka tidak melakukan kewajiban hukumnya, sehingga air Danau Toba tercemar dan terus-menerus tercemar sebagai dalil gugatan YPDT.
Dalil lain disampaikan YPDT dalam gugatannya adalah bahwa kedua perusahaan tersebut telah memasukkan pakan ikan berupa pelet ke dalam air Danau Toba, sehingga terjadi pencemaran air Danau Toba.
Pencemaran air Danau Toba dibuktikan YPDT dengan mengajukan bukti awal sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh semua tergugat. Bukti awal tersebut antara lain:
Pertama, perizinan Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II) yang diterbitkan oleh Pemerintah bertentangan atau sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku saat ini. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui Putusan Nomor. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017, telah mencabut Izin Usaha Perikanan milik PT Suri Tani Pemuka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT Suri Tani Pemuka, tertanggal 26 Oktober 2015.
Kedua, masih seputar perizinan KJA milik PT Suri Tani Pemuka. PTUN Medan melalui Putusan Nomor. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017, telah mencabut Izin Usaha Perikanan milik PT Suri Tani Pemuka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT Suri Tani Pemuka, tertanggal 26 Oktober 2015.
Ketiga, Terhadap perizinan KJA PT Aquafarm Nusantara yang digugat YPDT di PTUN Jakarta, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor: 164/G/2017/PTUN-JKT, tertanggal 28 Maret 2018 menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah tentang PENCEMARAN AIR DANAU TOBA dan menjadi Kewenangan Pengadilan Perdata. Karena itu, untuk mencegah lembaga peradilan Indonesia tidak menjadi ruang komedi (dalam pengertian PTUN menolak karena Kewenangan Pengadilan Perdata dan PN Jakarta Pusat menolak karena Kewenangan PTUN), YPDT memohon agar Majelis Hakim dalam perkara a quo menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara a quo.
Bukti awal yang diajukan YPDT tersebut untuk menegaskan dalil-dalil gugatannya dan menolak Tergugat I yang telah menambah Dalil Gugatan Penggugat agar sesuai dengan keinginan Tergugat I dalam membuat Eksepsi, sehingga dapat digunakan untuk merekayasa putusan SELA yang akan dibuat Majelis Hakim.
Sidang yang dibuka pada pukul 14.20 WIB tersebut akhirnya selesai pukul 14.30 WIB dan agenda selanjutnya adalah Putusan Sela pada Selasa (31/7/2018).
Robert Paruhum Siahaan, S.H dan Try Sarmedi Saragih, S.H dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan bukti awal tersebut kepada Majelis Hakim dan para tergugat.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst ini antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Pihak Tergugat yang hadir adalah Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Tergugat I (PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan PMA Regal Springs dari Swiss), Tergugat II (PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan Japfa Comfeed), dan Tergugat V (Bupati Simalungun). Sementara Kuasa Hukum Tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat VI (Bupati Samosir) dan Tergugat VII (Bupati Toba Samosir) tidak hadir serta Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah melepaskan haknya.
Baca sidang-sidang sebelumnya:
- STRATEGI LICIK HOTMAN PARIS HUTAPEA DILAKUKAN DENGAN MEMBUAT EKSEPSI BARU DALAM DUPLIK
- REPLIK DISAMPAIKAN KEPADA MAJELIS HAKIM DAN PARA TERGUGAT, YPDT MAKIN YAKIN DENGAN REPLIKNYA
- YPDT AKAN MENANGGAPI JAWABAN SEMUA TERGUGAT KECUALI MENTERI KLH YANG MELEPASKAN HAKNYA
- PT AQUAFARM NUSANTARA DAN PT SURI TANI PEMUKA BELUM SIAP MENYERAHKAN JAWABAN, SIDANG GUGATAN OLH KEMBALI DITUNDA
- SIDANG PENCEMARAN DANAU TOBA DI PN JAKARTA PUSAT KEMBALI DITUNDA
- MEDIASI GUGATAN OLH ANTARA YPDT DAN PARA TERGUGAT MENGALAMI JALAN BUNTU
- LANGKAH BERANI YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan