JAKARTA, DanauToba.org ― Rupanya yang mencemari air Danau Toba adalah PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Regal Springs dari Swiss. Bukan hanya PT Aquafarm Nusantara yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), tetapi juga satu perusahaan lain, PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan Japfa Comfeed. Melawan mereka, YPDT memberikan bukti awal dalam Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap Pencemaran Danau Toba di PN Jakarta Pusat pada Selasa (24/7/2018).
