MEDAN, DanauToba.org ─ Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) akhirnya membuktikan bahwa Obyek Sengketa telah dicabut dan diganti.
Pembuktian ini dilakukan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/5/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan. Sidang tersebut adalah sidang lanjutan atas 2 (dua) obyek Gugatan TUN Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Kepala BPPT Kabupaten Simalungun (Tergugat), yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) di perairan Danau Toba. Perkara yang disidangkan adalah Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Sebelumnya pada Sidang Senin lalu (15/6/2017) YPDT (Penggugat) mendesak para Tergugat untuk melakukan pembuktian. Pada Sidang inilah Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II Intervensi membawa bukti-buktinya.
Baca juga:
BPPT SIMALUNGUN TIDAK TAHU DENGAN SURAT BARU YANG DISAMPAIKAN PT SURI TANI DI MUKA PERSIDANGAN
Bukti yang diberikan memang benar menunjukkan bahwa Obyek Sengketa dalam kedua perkara tersebut telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun sebagai berikut:
Pertama, Obyek Sengketa 13/G/LH/2017/PTUN-MDN. (in casu Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 tentang Izin Usaha Perikanan) telah diganti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tentang Izin Usaha Perikanan, tertanggal 31 Agustus 2015 dan selanjutnya diganti lagi dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tentang Izin Usaha Perikanan tertanggal 26 Oktober 2015.
Kedua, Obyek Sengketa 14/G/LH/2017/PTUN-MDN. (in casu Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 tentang Izin Usaha Perikanan) telah diganti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT/2015 tentang Izin Usaha Perikanan, tertanggal 31 Agustus 2015 dan selanjutnya diganti lagi dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tentang Izin Usaha Perikanan tertanggal 26 Oktober 2015.
Menanggapi hal tersebut, Deka Saputra Saragih, S.H (Kuasa Hukum dan juga anggota Tim Litigasi YPDT) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa YPDT akan mencabut gugatannya karena Obyek Sengketa sudah dicabut dan diganti, sehingga persidangan sudah tidak relevan membicarakan Obyek Sengketa yang berbeda.
Terhadap pencabutan gugatan secara lisan tersebut, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari para tergugat. Pihak Tergugat dan pihak Tergugat II Intervensi menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan tanggapan sekarang. Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II Intervensi masing-masing menyatakan akan berkoordinasi dengan atasan mereka terlebih dahulu.
Dengan demikian, Majelis Hakim mengambil keputusan bahwa sidang ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/5/2017) dengan agenda pencabutan gugatan secara tertulis dari Pihak Penggugat, tanggapan dari Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II Intervensi atas pencabutan gugatan Penggugat serta sikap Majelis Hakim terhadap pencabutan gugatan Penggugat.
Majelis Hakim yang memimpin Sidang, antara lain: Irhamto, SH (Hakim Ketua), Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Sidang dihadiri anggota Tim Litigasi YPDT, Deka Saputra Saragih, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), Kuasa Hukum Tergugat, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
Dihubungi secara terpisah di Jakarta, Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum dan sekaligus Ketua Tim Litigasi YPDT), Rabu (24/5/2017), mengatakan bahwa Tim Litigasi YPDT akan mendengar putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim sehubungan dengan telah dicabutnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa. Apabila Majelis Hakim menghentikan Perkara tersebut, maka Tim Litigasi YPDT akan segera mengajukan gugatan baru terhadap KTUN yang masih aktif. Namun apabila Majelis Hakim melanjutkan Perkara terhadap KTUN yang telah dicabut tersebut, maka Tim Litigasi YPDT akan mencabut gugatannya, karena tidak mungkin melanjutkan gugatan terhadap KTUN yang telah dicabut.
“Timbulnya kekisruhan dalam Perkara ini merupakan dampak dari kebohongan Kuasa Hukum BPPT Kabupaten Simalungun (Tergugat), yang pada saat dismissal proccess (pemeriksaan pendahuluan) menyatakan bahwa KTUN yang digugat adalah benar dan masih berlaku. Seandainya Kuasa Hukum BPPT Kabupaten Simalungun (Tergugat) menyatakan dari sejak semula bahwa KTUN yang digugat sudah dicabut, sudah barang tentu proses Perkara ini selesai dalam dismissal proccess dan tidak berlanjut pada persidangan pokok perkara. Perlu dicatat bahwa kebohongan Kuasa Hukum BPPT Kabupaten Simalungun (Tergugat) dalam dismissal proccess merupakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan),” demikian penegasan akhir Ketua Tim Litigasi YPDT. (DS/BTS)