
MEDAN, DanauToba.org ─ Ada apa sebenarnya, sehingga terjadi kontradiktif antara bukti surat pihak Tergugat II Intervensi dan pihak Tergugat? Kejanggalan ini ditemukan Deka Saputra Saragih, SH (Kuasa Hukum dan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT)) dalam Sidang Lanjutan antara YPDT (Penggugat) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (15/6/2017).
Pihak Tergugat II Intervensi di dalam bukti suratnya pada sidang Senin lalu (8/5/2017) menyatakan bahwa Obyek Sengketa di dalam Pekara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN sudah dicabut dan diganti. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan bersama antara Majelis Hakim dan para pihak Kuasa Hukum, mereka menemukan kontradiktif tersebut. Atas temuan tersebut, Pihak Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengambil sikap terhadap adanya kontradiktif bukti dan pendapat dari Tergugat II Intervensi dengan Tergugat.
Majelis Hakim menegur Tergugat, “Mengapa bisa terjadi kontradiktif tersebut?” Pihak Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa mereka tidak tahu-menahu adanya Surat Keputusan tentang pencabutan dan penggantian Obyek Sengketa tersebut.
Setelah Tergugat melihat dan melakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya Tergugat menyatakan secara resmi dan sudah dicatat di dalam berita acara persidangan bahwa benar Obyek Sengketa telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan yang baru, yakni: Surat Keputusan tahun 2015.
Atas pernyataan Tergugat tersebut, Deka Saputra Saragih, SH sebagai Kuasa Hukum YPDT, mengusulkan kepada Majelis Hakim agar pihak Tergugat mencatatkan pernyataanya tersebut dalam surat resmi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya beserta membawa bukti yang dapat membuktikan secara terang bahwa benar Obyek Sengketa sudah dicabut dan diganti. Hal yang sama juga harus dipenuhi oleh Tergugat II Intervensi.
Rencana agenda Sidang yang semula akan mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari pihak Penggugat, yakni: Dr. Daniel Yusmic, SH. ditunda. Irhamto, SH (Ketua Majelis Hakim) berpendapat agar agenda sidang ditunda, setelah Tergugat dan Tergugat II Intervensi mempertanggungjawabkan dan membukti secara hukum bahwa benar Obyek Sengketa sudah dicabut dan diganti pada Sidang Senin depan (22/5/2017).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim, antara lain: Irhanto, SH (Hakim Ketua), Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT pada Sidang ini diwakili Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi) dan Deka Saputra Saragih, SH (Anggota).
Sidang terbuka untuk umum ini adalah sidang lanjutan atas 2 (dua) objek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun, yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Kawasan Danau Toba. (DS/BTS)