MEDAN, DanauToba.org ─ Ada apa sebenarnya, sehingga terjadi kontradiktif antara bukti surat pihak Tergugat II Intervensi dan pihak Tergugat? Kejanggalan ini ditemukan Deka Saputra Saragih, SH (Kuasa Hukum dan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT)) dalam Sidang Lanjutan antara YPDT (Penggugat) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (15/6/2017).
