
Saksi Fakta sedang memberikan keterangan di depan persidangan. (Foto: JM, 2018)
JAKARTA, DanauToba.org – BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengajukan saksi fakta bernama Ariesta Riendra RP (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan Tata Usaha Pimpinan BKPM). Dalam kesaksiannya, Ariesta justru menyampaikan keterangan yang menguntungkan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Lanjutan Gugatan YPDT melawan BKPM (Tergugat) dan PT Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi) pada Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tampaknya Kuasa Hukum BKPM mempertanyakan bukti-bukti surat yang disampaikan YPDT (Penggugat) dengan menghadirkan Ariesta, tetapi serangan BKPM dan juga Dr Hotman Paris Hutapea, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum Aquafarm mampu dimentahkan oleh Kuasa Hukum YPDT, dalam hal ini, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT).
BKPM menanyakan apakah bukti-bukti Penggugat di Persidangan sama dengan bukti-bukti yang dikirimkan saksi ke YPDT? Setelah saksi melihat bukti-bukti Penggugat, saksi menyatakan berbeda dengan apa yang ia kirimkan.
Menurut Siahaan, “Semula berbeda, tetapi setelah diteliti di hadapan Majelis Hakim ternyata benar dikirim saksi.” Ini berarti keterangan saksi tidak akurat.
Hutapea mengendus jangan-jangan YPDT sudah tahu informasi izin-izin Aquafarm pada 1996 dan 2000 itu sebelumnya. Apa yang dicurigai Hutapea itu terjawab dengan pertanyaan Saragih (Kuasa Hukum YPDT): “Apakah dalam persidangan KIP, kami diperbolehkan melihat isi dari izin-izin tersebut?” Saksi menjawab: “Tidak boleh.”
Sebagai informasi, hasil keputusan Sidang Sengketa Informasi Publik pada Senin (15/5/2017) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Majelis Komisioner dalam amar putusan memutuskan: (1) membatalkan keputusan Kepala BKPM No. 58 Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal; (2) menyatakan informasi berupa dokumen perizinan yang diberikan kepada PT Aquafarm Nusantara yang meliputi (a) izin usaha tahun 1996 dan (b) izin usaha perluasan tahun 2000 yang meliputi nomor, tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, kecuali terhadap informasi mengenai pemasaran (rencana), mesin-mesin dan peralatan produksi, investasi, dan seluruh lampiran yang terdapat dalam keputusan izin tahun 1996 dan lampiran keputusan izin tahun 2000 yang memuat informasi investasi yang merupakan informasi dikecualikan; (3) memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dan menghitamkan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang disebutkan dalam butir (2) kepada Pemohon.
Baca juga: PERMOHONAN YPDT DITERIMA, KIP MINTA BKPM MEMBUKA INFORMASI IZIN PT AQUAFARM NUSANTARA

Menurut Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT) menyata bahwa sidang hari ini, Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi) sedang berusaha membuktikan gugatan YPDT sudah kadaluarsa melalui saksi fakta terakhir dari pihak BKPM. Hutapea berpikir bahwa sejak awal persidangan KIP Jakarta, Kamis (16/2/2017), sudah dikeluarkan obyek sengketa. Padahal obyek sengketa baru diperlihatkan kepada YPDT, beberapa waktu kemudian setelah ada Putusan dari Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang dibacakan pada Senin (15/5/2017) dan baru dikirimkan BKPM kepada YPDT pada Jumat (19/5/2017) (Cap Pos). Selanjutnya YPDT mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat (11/8/2017) alias kurang dari 90 hari.
Sebelum persidangan ini dimulai, YPDT memasukkan surat keterangan tentang Perubahan nama Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau Toba (YPPDT) menjadi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dari para pendiri YPDT untuk menjawab surat yang dikirimkan Hutapea kepada YPDT dan Majelis Hakim.
Dalam persidangan ini, hanya BKPM yang menghadirkan saksinya. Sementara itu, Aquafarm tidak dapat menghadirkan saksi ahlinya padahal Kuasa Hukumnya menjanjikan hal tersebut.
Sidang akhirnya ditunda kembali, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu (14/3/2018) pada pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 3 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), Ir Joyce Sitompul br Manik, Angelo Pardosi (mahasiswa pencinta Danau Toba), Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia), Deacy Maria Lumban Raja, Tiomora Sitanggang, Pdt Tiapul Hutahean (HKBP), dan Ny. Nainggola br Manulang. (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- MANTAN PRESDIR AQUAFARM: 185 TON PELET DITABUR KE DANAU TOBA
- KARTAMIHARDJA: AIR DANAU TOBA KELAS 1, TETAPI STATUSNYA TERCEMAR? GAGAL PAHAM!
- LAGI-LAGI SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN YANG INKONSISTEN
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM