Saksi Fakta sedang memberikan keterangan di depan persidangan. (Foto: JM, 2018)
JAKARTA, DanauToba.org – BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengajukan saksi fakta bernama Ariesta Riendra RP (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan Tata Usaha Pimpinan BKPM). Dalam kesaksiannya, Ariesta justru menyampaikan keterangan yang menguntungkan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Lanjutan Gugatan YPDT melawan BKPM (Tergugat) dan PT Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi) pada Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
