JAKARTA, DanauToba.org — Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) di Jakarta menerima Pernyataan Sikap dari YPDT Perwakilan Sumatera Utara pada Rabu (21/3/2018). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum YPDT, Drs Maruap Siahaan, MBA, kepada Humas YPDT. “Pernyataan Sikap YPDT Perwakilan Sumut ini segera dipublikasikan. Ini aroma suap yang harus diketahui publik” ujarnya.
Pernyataan Sikap tersebut disampaikan YPDT Perwakilan Sumut karena mereka mengendus aroma suap PT Aquafarm Nusantara kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Ada dugaan pihak Aquafarm melakukan penyuapan tersebut untuk membangun opini di masyarakat bahwa Aquafarm banyak memberi bantuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Padahal sesungguhnya jelas sekali bahwa Aquafarm sedang digugat YPDT mencemari air Danau Toba. Aroma suap berbau busuk itulah terendus banyak pihak, terutama masyarakat biasa.
Berikut ini Pernyataan Sikap selengkapnya:
PERNYATAAN SIKAP
YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA
PERWAKILAN SUMATERA UTARA
Menyikapi Bantuan Dana dari Perusahaan yang diduga
Mencemari Air Danau Toba
Beberapa tahun belakangan ini, Danau Toba menjadi isu menarik dan setiap mata tertuju ke kawasan tersebut, terutama sejak Pemerintah RI menetapkan Danau Toba sebagai salah satu dari 10 Prioritas Pariwisata Nasional. Bagi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), apa yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut merupakan langkah maju dan patut diapresiasi, sebab sesuai dengan harapan YPDT sebagaimana sejak awal didirikannya, yaitu pada 17 Agustus 1995 lalu. Tujuan YPDT adalah melestarikan Danau Toba dan ekosistemnya dengan mencapai lima sasaran pokok di antaranya:
- Melestarikan kuantitas air Danau Toba dengan menjaga tinggi permukaan danau pada kisaran 904–905 meter di atas permukaan laut (dpl).
- Melestarikan kualitas air Danau Toba agar tetap dapat dipergunakan bagi kehidupan masyarakat, sebagai sumber air minum, sumber energi, dan sebagainya.
- Melestarikan keanekaragaman hayati di Kawasan Danau Toba.
- Mengelola Kawasan Danau Toba dengan seluruh potensinya untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
- Mengembangkan kebudayaan masyarakat termasuk seni, ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang pelestarian Kawasan Danau Toba dan ekosistemnya.
Selain itu, YPDT sejak awal berdiri telah berkomitmen mendorong Danau Toba sebagai Warisan Dunia (World Herritage), salah satunya dengan mendorong Danau Toba sebagai anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO. Oleh karena itulah nama asing dari YPDT disebut Lake Toba Herritage Foundation.
Namun proses pembangunan Kawasan Danau Toba yang berwawasan lingkungan sebagaimana dicita-citakan harus ternodai dengan peristiwa penyerahan bantuan dana PT. Aquafarm Nusantara kepada General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BP GKT) beberapa waktu lalu.
Tentu, Kami sangat terkejut mendengarkan informasi yang menjelaskan bahwa Dr. Hidayati selaku General Manager BP GKT menerima bantuan dana dari PT. Aquafarm Nusantara dengan jumlah nilai Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada 8 Maret 2018 lalu di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara. Tindakan yang ditunjukkan oleh Dr. Hidayati tersebut sesungguhnya kurang pantas, menjadi contoh yang tidak baik, dan sangat melukai hati masyarakat luas. Seharusnya mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (BLH Sumut) yang kini menjadi Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Provinsi Sumut tersebut menunjukkan sikap konsisten untuk melakukan pengawasan kepada PT. Aquafarm Nusantara, yang mana ketika beliau menjabat sebagai Kepala BLH Sumut telah menyatakan bahwa pencemaran air Danau Toba salah satunya berasal dari Keramba Jaring Apung. Kejadian ini menunjukkan bahwa sesungguhnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih berjalan sendiri-sendiri, antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak terkoordinasi dengan baik, dan belum memiliki agenda yang jelas terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa Yayasan Pencinta Danau Toba telah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik di PTUN Medan maupun PTUN Jakarta terhadap 2 (dua) perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba karena diduga telah melakukan pencemaran terhadap air Danau Toba sebagaimana pernah juga dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman 2 (dua) tahun lalu. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Suri Tani Pemuka yang beroperasi di perairan terdekat dengan daratan Kabupaten Simalungun dan PT. Aquafarm Nusantara yang beroperasi di perairan yang dekat dengan daratan Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Samosir. Gugatan YPDT (Penggugat) tentang pencabutan izin usaha perikanan PT. Suri Tani Pemuka di PTUN Medan terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkab Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) dengan Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 76) dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 77) telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan. Hal ini berarti Putusan kedua perkara tersebut in kracht van gewijsde atau Putusan tersebut sudah bisa dieksekusi. Pihak PT Suri Tani Pemuka tidak boleh lagi melakukan kegiatan budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
Sedangkan Gugatan YPDT (Penggugat) tentang pencabutan izin usaha perikanan PT. Aquafarm Nusantara di PTUN Jakarta terhadap BKPM RI (Tergugat) dan PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi) dengan nomor perkara 164/G/2017/PTUN-JKT saat ini telah melewati sidang penyerahan kesimpulan atau hanya menunggu sidang putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang akan dibacakan pada 28 Maret 2018 yang akan datang.
Sidang-sidang tersebut diyakini diketahui oleh Dr. Hidayati ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BLH Sumut. Bahkan, YPDT pada awal Januari 2017 lalu telah mengadukan dugaan pidana yang dilakukan oleh Kedua perusahaan tersebut kepada BLH Sumut, namun tidak ada progress (perkembangan) penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan BLH Sumut sampai dengan saat ini. Selain itu, YPDT juga telah melakukan (sedang berjalan) gugatan perdata dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dua perusahaan tersebut dan 4 institusi pemerintahan di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir.
Oleh karena itu kami menilai bahwa:
- Tindakan yang dilakukan oleh General Manager BP-GKT adalah tindakan gegabah dan dapat dikategorikan menerima suap dari pihak yang beperkara di pengadilan (PT. Aquafarm Nusantara) dengan tujuan untuk mempengaruhi sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kapasitasnya sebagai salah satu institusi pembuat kebijakan serta mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua Perusahaan yang diduga mencemari air Danau Toba.
- Tindakan yang telah dilakukan oleh General Manager BP-GKT tersebut sangatlah bertentangan dengan tujuan menjadikan Danau Toba sebagai anggota GGN UNESCO yang mensyaratkan 3 hal utama di antaranya konservasi, edukasi/riset, dan pengembangan wilayah terutama meliputi 3 hal yaitu geodiversity, ecodiversity, dan cultural diversity.
- General Manager BP-GKT tersebut merupakan korban atas permainan oknum penguasa yang memiliki pengaruh atas putusan bertahan atau tidaknya PT. Aquafarm Nusantara yang sekaligus menggiring opini publik bahwa Pemda Sumut mendukung keberlangsungan perusahaan yang diduga telah mencemari air Danau Toba. Namun demikian, hal ini justru menunjukkan bahwa General Manager BP-GKT tidak layak melanjutkan tugas beliau sebagai pimpinan BP-GKT yang ternyata sarat kepentingan politik dan mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian Danau Toba sebagaimana menjadi syarat untuk memenuhi kriteria sebagai anggota GGN UNESCO. Apabila beliau tetap dipertahankan, akan sangat berpengaruh terhadap performa BP-GKT di mata internasional.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan pembelajaran kepada publik tentang pentingnya komitmen melestarikan Danau Toba secara jujur dan bertanggungjawab.
Medan, 21 Maret 2018
Salam Danau Toba,
Ir. Halomoan L. Tobing, MM.
Sekretaris YPDT Perwakilan Sumatera Utara
CP. 0813 8954 5899