JAKARTA, DanauToba.org — Kasus pembakaran di lahan sendiri para Oktober 2021 lalu di Sigapiton, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menyebabkan 4 orang tersangka dipenjarakan oleh oknum Badan Otorita Danau Toba (BODT). Gurgur Manurung, salah satu aktivis lingkungan hidup dari Yayasan Pencinta Danau Toba memperkarakan BODT ke ranah hukum dan membela keempat orang yang dikriminalisasikan oleh BODT.
BODT mengkriminalisasikan mereka, khususnya Runggu Manurung dan Boy Manurung, dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 junto Pasal 108. Sanksi pidana dari pelanggaran UU tersebut adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 Milyar.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar kriminalisasi di atas tidak terulang kembali di mana pun berada, maka YPDT mewawancarai salah satu pakar hukum pidana Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum untuk membedah kasus tersebut dengan 3 pertanyaan.
- Apakah kasus pembakaran lahan di lahan sendiri dapat dijatuhi sanksi pidana?
Jawaban:
Pertama-tama harus dipahami apakah tujuan pembakaran lahan tersebut dan seberapa luas dampaknya terhadap lingkungan, sebab dalam masyarakat kita tak jarang perbuatan demikian dilakukan di lahan pertanian miliknya sendiri, asalkan tidak mengganggu tanaman dan lahan milik orang lain.
Selanjutnya, dalam mencermati terjadinya suatu tindak pidana, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sangat penting, yang terdiri dari subyek (pelaku tindak pidana), kesalahan (sengaja atau alpa sesuai rumusan pasal yang diterapkan), bersifat melawan hukum, dan tindakan yang dilarang atau diwajibkan. Seluruh unsur tersebut merupakan satu kesatuan dalam perspektif aliran Monisme, sehingga tidak terpenuhinya salah satu unsur dapat dikatakan tidak terjadi tindak pidana, dan konsekuensinya tidak terdapat pertanggungjawaban pidana.
Unsur mens rea (sikap batin jahat) merupakan jantungnya hukum pidana sebagaimana dikatakan oleh Idema, seorang pakar hukum pidana Belanda, sehingga perbuatan pelaku harus ditujukan kepada adanya kesalahan pelaku yang ditujukan terhadap terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Oleh sebab itu, unsur kesalahan memiliki peran penting sebab kesalahan atau mens rea, dipandang sebagai nilai etis dari pemidanaan dan sesuai asas “geen straf zonder schuld” (“actus non facit reum nisi mens sit rea)” unsur kesalahan atau mens rea menjadi sangat penting dalam rangka ditiadakannya pertanggungjawaban pidana kepada pelaku kejahatan atau adanya penjatuhan pidana kepada si pelaku.
Menurut Simons, kesalahan merupakan dasar pertanggungjawaban pidana seorang pelaku kejahatan yang terdapat dalam jiwa pelaku dan hubungannya dengan perbuatannya tersebut yang dapat tercela dan dapat dipidana. Menurutnya, berdasarkan kejiwaannya si pelaku dapat dicela karena kelakuannya itu sebab kesalahan merupakan unsur subyektif dari tindak pidana.
Van Hamel menyatakan “kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis perhubungan antara keadaan jiwa si pembuat dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Jelaslah bahwa kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum (Schuld is de verant woordelijk rechtens).” Apabila perbuatan pelaku sesuai pasal yang diterapkan dilakukan dengan kesalahan berupa kesengajaan, maka hal itu patut dilihat dari sikap pelaku sebelum, selama, dan/atau setelah tingkah laku/perbuatan yang terlarang itu.
Kesengajaan adalah unsur sikap batin yang ada pada diri subjek/pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya, yang menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) berupa mengetahui dan menghendaki (willens en wetens), yakni si pelaku mengetahui ketercelaan perbuatannya dan menghendaki terjadinya perbuatan dan/atau akibat yang bersifat melawan hukum.
Kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Sejalan dengan pandangan Van Hamel, pada tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, kesengajaan selalu harus diarahkan pada kelakuan dan akibat konstitutifnya. Dengan demikian, kesengajaan ditujukan justru terhadap terciptanya keadaan yang melawan hukum.
Pelaku menunaikan perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan terhadap korban melalui tiga tingkatan, yaitu (1) adanya perangsang (motif), (2) adanya kehendak, (3) adanya perbuatan. Dengan demikian, kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh pemenuhan nafsu.
Namun dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup tidak cukup dengan melihat pada terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum (actus reus) tanpa mengaitkannya dengan unsur kesalahan terutama yang berupa kesengajaan, sehingga hal itu harus dilihat dari perspektif hukum pidana administrasi yang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam.
Hal itu mengingatkan kita pada putusan Hoge Raad di Negeri Belanda tentang Arrest Air dan Susu (Melkbour Arrest). Patut diingat bahwa di dalam KUHP dikenal sistem pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual (individueel daderschap-begriep), artinya siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab.
Hal ini dikuatkan oleh Arrest Air dan Susu (Melkboer Arrest) yang menentang ajaran feit materiel berdasarkan asas geen straf zonder schuld. Arrest Hooge Raad tanggal 14 Februari 1916 tersebut memutus perkara di mana AB, seorang pengusaha susu (veehouder) menyuruh D pelayannya untuk melever susu kepada para langganan. Pada suatu waktu susu yang dilever oleh D ternyata tidak murni, sebab telah dicampur air, padahal D tidak tahu-menahu tentang hal itu.
Pasal 303a dan 344 Peraturan Polisi Umum mengancam dengan pidana barangsiapa yang melever susu dengan nama susu murni padahal dicampur dengan sesuatu (tidak murni) dan dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. AB dituntut dan dalam tingkat banding dijatuhi pidana.
AB mengajukan kasasi dengan alasan bahwa Rechtbank Amsterdam salah menerapkan Pasal 47 Wvs Belanda (Pasal 55 KUHP), sebab telah memutus secara tidak benar, bahwa AB telah menyuruh melakukan pelanggaran, tanpa menyelidiki terlebih dulu apakah pelaku materiil (D) tidak bertanggung jawab atas perbuatan itu; tidak dipersoalkan apakah pelaku materiil (D) dianggap tidak berhak untuk menyelidiki murni dan tidaknya susu yang disuruh melevernya; dan Pasal 303a dan Pasal 344 Peraturan Polisi Umum tersebut mengancam dengan pidana barangsiapa yang melever susu yang tidak murni tanpa memandang adanya kesalahan atau tidak.
Namun kasasinya ditolak Hooge Raad dengan pertimbangan:
(1) telah terbukti bahwa AB telah menyuruh pelayannya (D) untuk melever susu dengan sebutan “susu murni” padahal dicampur dengan air, yang tidak diketahui oleh D;
(2) benar dalam Pasal 303a tidak disebut dengan tegas bahwa orang yang melakukan perbuatan itu harus mempunyai kesalahan (enige schuld), tetapi tidak berarti bahwa orang yang tidak mempunyai kesalahan sama sekali (geheel gemis van schuld) peraturan itu dapat diterapkan kepadanya;
(3) tidak ada suatu alasan pun, terutama dalam riwayat Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) yang memaksa untuk menganggap unsur kesalahan tidak dicantumkan dalam rumusan delik, khususnya dalam pelanggaran. Pembentuk undang-undang menyetujui sistem bahwa orang yang berbuat harus dipidana sekalipun ternyata tidak ada kesalahan sama sekali (afwezigheid van alle schuld);
(4) untuk menerima sistem dalam WvS tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang dianut dalam hukum pidana, harus tegas di dalam rumusan delik. Oleh karena asas geen straf zonder schuld ini bersumber dari rasa keadilan, maka harus bersifat mutlak, artinya hanya dapat disimpangi oleh undang-undang yang dinyatakan secara tegas, tetapi jika seseorang tidak memiliki kesalahan sama sekali, tidak sewajarnya ia dipidana.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makna atau esensi UU itu agar rakyat terlindungi dari korban pembangunan dan pemberian keadilan bagi rakyat, khususnya masyarakat lokal. Di Sigapiton justru digunakan untuk menangkap rakyat lokal. Bagaimana fenomena ini?
Jawaban:
Patut diingat bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan peraturan perundang-undangan lintas sektoral, antara lain hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana [bahkan juga hukum internasional], bahkan hukum adat (the living law).
Penggunaan hukum pidana patut diingat sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas, obat yang terakhir), karena ia bukanlah undang-undang pidana, sebab sanksi pidana hanya memiliki fungsi subsider.
Dalam kaitan dengan tujuan pemidanaan modern yang terdiri dari empat hal yakni (1) pencegahan dan penjeraan, (2) rehabilitasi dan resosialisasi, (3) penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai, dan (4) pertobatan/tujuan yang bersifat religius, dapat dilihat bahwa salah satu perangkat tujuan pemidanaan adalah effective deterrent, yakni untuk menciptakan rasa takut terhadap sanksi pidana demi perlindungan masyarakat.
Mengingat tindak pidana lingkungan hidup berada dalam ruang lingkup administrative penal law, sekalipun tak jarang pidananya cukup berat, tetapi harus mengutamakan asas subsidiaritas, yaitu hukum pidana ditempatkan pada posisinya sebagai ultimum remedium, mengingat kepentingan hukum yang lebih besar dan harus dilindungi oleh hukum pidana, dan dalam kaitan tersebut perlu diingat pandangan Mr. De Bunt, yang menyatakan bahwa ultimum remedium mempunyai tiga macam arti, yaitu:
- Hukum pidana itu hanya diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat tidak benar secara etis (hoog ethische onwaarde). Dalam hal ini ultimum remedium diartikan secara klasik, bahwa ia secara khusus merupakan instrumen penegakkan hukum yang khusus, sehingga harus dicegah bahwa obat jangan lebih berat daripada tindak pidana. Sejatinya tidak dapat dipisahkan secara tajam antara sanksi administratif dan sanksi hukum pidana, sebab jika yang pertama menghendaki pemulihan atau perbaikan kembali kepada keadaan semula, maka yang kedua ialah pengenaan nestapa yang istimewa.
Selain itu, keliru jika mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan barometer moral terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Demikian juga pengenaan aturan pidana yang terdapat di luar KUHP sebagai kodifikasi, bukan berarti ia lebih ringan daripada tindak pidana yang ada dalam KUHP, padahal harus diingat bagaimana keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan penerapan ketentuan hukum positif agar pengenaannya mencapai tujuan pemidanaan yang merupakan sarana dalam memenuhi tujuan yang lebih utama, yakni: keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
- Ultimum remedium diartikan secara harfiah, yaitu sebagai alat (obat) yang terakhir yang diterapkan terhadap delik-delik tertentu, karena ia membawa dampak sampingan yang merugikan. Penerapan seperti ini selalu berada dalam pilihan yang mana yang menguntungkan dan merugikan dalam pelbagai alat penegakan hukum. Hal ini dibantah de Bunt, karena menurutnya ada pelanggaran hukum yang sanksi administratifnya dipandang terlalu berat dan tidak dapat diterapkan. Penerapan instrumen hukum pidana di sini baru diterapkan jika instrumen-instrumen lain telah gagal. Jadi, penerapan instrumen hukum pidana menduduki tempat sebagai subsidair, sehingga ia menjadi alat yang pada akhirnya diterapkan. Dalam hal ini, pengenaan sanksi pidana harus dilihat secara filosofis dan sosiologis apakah ia mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radbruch.
- Ultimum remedium berarti bahwa pejabat administrasilah yang pertama-tama harus bertanggung jawab, karena mereka merupakan pihak yang memberi izin, sehingga harus lebih dahulu memberi sanksi jika izin dilanggar. Namun dalam hal ini timbul masalah: bagaimana halnya jika pejabat administrasi negara itu enggan atau tidak mau bertindak atau bahkan ternyata ia terlibat dalam suatu pelanggaran hukum? Sehubungan dengan hal ini, perlu diperhatikan dengan seksama apakah sosialisasi suatu peraturan perundang-undangan telah diketahui dan dipahami dengan baik oleh warga masyarakat, sehingga tidak membuat mereka berada dalam ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap adanya suatu larangan yang dimuat dalam hukum positif sekalipun hal tersebut terdapat di dalam tanah atau lahan miliknya sendiri. Dengan demikian, pejabat administrasi mempunyai peran penting dalam pembentukan budaya hukum yang diharapkan, sehingga penerapan suatu peraturan perundang-undangan tidak terkesan dipergunakan sebagai alat untuk menindas kelompok rakyat jelata yang tidak memiliki tingkat pengetahuan yang cukup tentang suatu ketentuan.
Sehubungan dengan kedudukan hukum pidana atau sanksi pidana sebagai ultimum remedium, Drupsteen dan Kleijs Wijnnobel menyatakan bahwa dalam banyak hal, paksaan administratif lebih menderitakan daripada sanksi pidana. Hal itu dapat dilihat dari sanksi berupa penutupan suatu perusahaan yang justru lebih berat bagi pelanggar daripada dijatuhi pidana denda, atau pemberian peringatan bagi warga masyarakat sebagai upaya penyadaran ketimbang langsung menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang keras.
Namun dalam hal di mana sanksi administratif lebih layak dikenakan daripada sanksi pidana dapat dipakai pemikiran filosofis agar melakukan pilihan antara kedua sanksi yakni bobot tindak pidana, sifat tindak pidana dan kemungkinan penegakan hukum antara pejabat administrasi dan penuntut umum, dan harus dicegah timbulnya pertengkaran antara pejabat administrasi dan penuntut umum tentang kapankah hukum pidana itu digunakan.
Namun dalam hal memilih penerapan instrumen administratif atau instrumen hukum pidana atau kedua-duanya sekaligus, Mr. de Bunt mengemukakan beberapa kriteria, yakni:
- Kriteria normatif, yaitu: berdasarkan pandangan bahwa hukum pidana hanya diterapkan terhadap pelanggaran yang mempunyai nilai etis negatif yang sangat tinggi (high ethical negative value). Pelanggaran dipandang sebagai sesuatu yang sangat tercela secara sosial (socially most reprehensible). Maka, dalam kasus Sigapiton di mana aturan hukum positif justru digunakan untuk menangkap rakyat lokal, patut dipertanyakan sedemikian berbahayanyakah perbuatan pelaku sehingga mereka patut untuk diseret ke ranah hukum dan dijatuhi sanksi pidana? Apakah dampak dari perbuatan mereka telah sedemikian membahayakan bagi warga masyarakat dan lingkungan sekitarnya sehingga pantas untuk didakwa dan dituntut sedemikian beratnya?
- Kriteria instrumental, yang bersifat pragmatis didasarkan kepada instrumen itu sendiri, misalnya jika ditujukan untuk menjerakan pelaku, maka hukum pidana yang sebaiknya diterapkan, sedangkan jika yang menjadi tujuan adalah pemulihan atau perbaikan kerusakan, maka instrumen administratif yang lebih baik diterapkan. Demikian pula jika pejabat administrasi enggan bertindak atau bahkan terlibat dalam suatu pelanggaran hukum, maka instrumen hukum pidana yang lebih baik diterapkan. Sebaliknya jika polisi atau jaksa yang enggan bertindak, maka instrumen administratif yang diterapkan. Selain itu, jika prosedur instrumen administratif lebih lama dan panjang, lebih baik menerapkan hukum pidana, tetapi jika pembuktian hukum pidana sangat sulit, maka instrumen administratiflah yang diterapkan. Terlebih lagi apabila melihat perlunya dibuat paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran dan menanggulangi akibat suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Apakah hal itu tidak lebih baik dilakukan ketimbang menjadikan masyarakat cemas dan takut karena penggunaan hukum pidana secara berlebihan? Kecenderungan pemilihan alternatif juga bisa dikaitkan dengan meluasnya opini masyarakat dalam media massa terhadap suatu kasus hukum. Di sini pejabat administrasi dan penegak hukum harus berhati-hati agar penegakan hukum yang dilakukan tidak berdampak kepada timbulnya ketidakpercayaan warga masyarakat kepada hukum dan konstitusi.
- Kriteria oportunistik dilandasi pemikiran tentang instrumen mana yang lebih menguntungkan. Dalam hal ini termasuk misalnya penerapan instrumen administratif yang tidak dapat berjalan, maka lebih baik menerapkan instrumen hukum pidana. Sebaliknya jika penegakan hukum menurut jalur hukum pidana tidak menjadi prioritas jaksa, maka lebih baik menerapkan instrumen hukum pidana.
Oleh sebab itu pemikiran mengenai penggunaan hukum administrasi dalam penegakan hukum lingkungan bukan suatu hal yang harus dipandang tabu, apalagi jika melihat secara ekstrim bahwa demi perlindungan masyarakat, ia dapat didayagunakan sebagai sarana utama sedangkan hukum pidana dengan sanksinya yang keras dapat menjadi pertimbangan selanjutnya dengan melihat pada gradasi perbuatan pelaku.
- Apa sarannya agar rakyat tidak mudah dikriminalisasi dengan berkedok hukum?
Jawaban:
Agar rakyat tidak mudah dikriminalisasi dalam berbagai kasus lingkungan hidup atas nama hukum, patut diingat beberapa hal.
Pertama, pemerintah wajib terus menerus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang menyangkut lingkungan hidup agar terbentuk kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup dan mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama ketimbang membiarkan penegak hukum melakukan tindakan represif melalui penggunaan hukum pidana dengan sanksinya yang merupakan pedang bermata dua.
Kedua, aparat penegak hukum harus mengingat penggunaan sanksi pidana sebagai ultimum remedium bukan berarti upaya penegakkan hukum menjadi direndahkan, sebab harus dikembangkan paradigma bahwa hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum sebagaimana dilontarkan oleh hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo.
Ketiga, perangkat pemerintah pada aras bawah, terutama yang langsung berhadapan dengan masyarakat jelata perlu mempersiapkan hal-hal yang menyangkut sarana dan prasarana yang memadai sebagai upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat, misalnya pemasangan plakat, spanduk, dan sebagainya dalam rangka mengingatkan masyarakat tentang hal-hal yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, masyarakat perlu lebih giat mencari informasi agar mengetahui dan memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan lahan yang mereka miliki agar tidak menjerumuskan mereka pada situasi buruk akibat kekurangtahuan atau kekurangpahaman.
Kelima, perlunya membentuk budaya hukum yang harmonis antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga dapat dicegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi warga masyarakat dan lingkungan.
Sumber wawancara: Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan