MEDAN, DanauToba.org — Aliansi Gerak Tutup TPL dengan beberapa perwakilan komunitas Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba gelar aksi di depan kantor TPL. Kantor PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berada di Gedung Uniplaza, Jalan M.T. Haryono No. A-1. Aksi ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi #TUTUP TPL. Aksi berlangsung pada Rabu (28/7/2021).
Menelisik polemik TPL, sejak awal kehadirannya perusahaan yang dahulu bernama PT. Inti Indorayon Utama tersebut sudah memunculkan beragam kontroversi. TPL membawa persoalan bagi rakyat dan lingkungan hidup, hingga mendapat penolakan dari masyarakat. Selama 30 tahun lebih TPL telah menyebabkan banyak penderitaan terhadap masyarakat di Kawasan Danau Toba. TPL merampas ruang hidup masyarakat, menghancurkan ekosistem Danau Toba, dan kerap melakukan kejahatan kemanusiaan.
PT. TPL sampai saat ini memiliki konsesi seluas 167.192 Hektar dan tersebar di 12 Kabupaten, Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, kota Padang Sidempuan. Izin konsesinya adalah 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 jo SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 Tanggal 28 Juli 2020 dengan status permodalan PMA & Perusahaan Terbuka B-139/Pres/5/1990 Tanggal 11 Mei 1990 (Surat Pemberitahuan Tentang Keputusan Presiden RI No. 07/V/1990 dan Izin Usaha Industri SK Nomor 627/T/INDUSTRI/1995.
Aktivitas PT. TPL berkontribusi terhadap deforestasi skala besar di Bentang Alam Tele. Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menemukan bahwa setidaknya 22.000 Ha kawasan hutan di Bentang Alam Tele sudah hancur. TPL menghancurkan hutan tersebut dan menanami dengan eukaliptus dengan sistem Perkebunan Monokultur. Dari total 22.000 Ha hutan yang hancur, 4000 Ha di antaranya berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Pengerusakan kawasan hutan lindung oleh TPL ini menunjukkan bahwa TPL telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini menyebabkan besarnya potensi bencana ekologis dan kerusakan lingkungan hidup.
Dugaan Manipulasi
Selain itu, ada dugaan bahwa perusahaan yang mengekspor bubur kertas ini telah melakukan pelanggaran yang merugikan Negara. Pada 2020, sebuah artikel dalam Majalah Tempo dengan judul “Jurus Sulap Ekspor Kayu” mengungkap hal tersebut. Hasil investigasi ini berada dalam rentang setahun oleh sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Leaks terhadap TPL. Perusahaan tersebut terindikasi telah melakukan manipulasi dokumen ekspor bubur kayu ke luar negeri untuk memindahkan keuntungan perusahaan ke luar negeri.
Tak cukup hanya itu, perusahaan ini kerap melakukan kekerasan terhadap masyarakat, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, penganiayaan hingga pelarangan petani bertani di tanah sendiri. Di masa lalu kekerasan bersenjata terjadi yang mengakibatkan setidaknya dua orang sipil wafat: Ir Panuju Manurung (26 November 1998) dan Hermanto Sitorus (21 Juni 2000). Lalu, tercatat selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2016-2021) PT TPL telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sebanyak 63 orang. Yang paling terakhir ketika PT TPL pada 18 Mei 2021 melakukan kekerasan terhadap 12 warga Masyarakat Adat Marga Simanjuntak Huta (Desa) Natumingka. Kasus terakhir ini yang memicu rasa marah dan geram yang meluas di masyarakat luas, termasuk Togu Simorangkir, Anita Hutagalung dan Irwandi Sirait. Secara spontanitas mereka merencanakan aksi jalan kaki Toba-Jakarta untuk meminta Presiden Jokowi menutup perusahaan ini secara permanen.
Merujuk pada beberapa persoalan di atas, dengan ini kami Aliansi Gerakan Tutup TPL mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
- Mendesak Presiden untuk memiliki itikad baik untuk bertemu dengan TIM 11, peserta Aksi Jalan Kaki (Ajak) Tutup TPL dan perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL serta mendengarkan tuntutan rakyat untuk Tutup TPL.
- Meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko widodo serta Menteri KLHK untuk menutup PT. TPL karena dianggap menjadi akar masalah dari banyaknya konfllik struktural, bencana ekologis, dan deforestasi kawasan hutan yang berada di wilayah konsesinya.
- Mengusut tuntas segala persoalan yang diakibatkan oleh PT. TPL.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan