DanauToba.org — Aksi doa bersama menolak “Setan Tambang” agar tidak menggoda para Hakim dalam putusannya berlangsung seru dan hikmat. Mereka melaksanakan aksi ini di luar pagar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Para pendoa yang turun dalam aksi doa bersama ini adalah Ompung Gideon (warga terdampak tambang PT Dairi Prima Mineral atau PT DPM), Bapak Sitorus (warga diaspora asal Dairi), dan Romo Fridus, OFM (rohaniawan Katolik). Selain berdoa, ada juga orasi dari JATAM, Ompung Gideon, dan beberapa mahasiswa.
Pesan yang disampaikan dalam aksi ini adalah mendoakan agar para hakim PTUN dapat mempertimbangkan keadilan berdasarkan kebenaran yang Tuhan tunjukkan. Selain itu, mereka juga mendoakan agar para hakim berlaku jujur sesuai profesinya membela orang terindas dan tidak mudah tergoda sejumlah besar uang dari pihak “setan tambang.”
Diksi “setan tambang” ini memang menjadi diksi yang menggambarkan kelompok dan/atau perorangan yang berusaha bermain curang menyuap hakim. “Ini bukan untuk mengintimidasi para hakim, tetapi melindungi mereka dari ‘setan tambang’ tersebut,” demikian seruan orator dari JATAM (Jaringan Advokasi Tambang).
Warga dan Kelompok Solidaritas Tolak PT DPM
Bukan rahasia lagi, rencana pertambangan seng dan timbal PT DPM telah mengancam nyawa warga di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan persetujuan lingkungan secara tidak transparan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memilih untuk mempertaruhkan nyawa ratusan ribu warga demi kepentingan investasi dan korporasi.
Keputusan Kementerian LHK itu sangat melukai warga Dairi karena dalam audiensi dengan KLHK, pemerintah menyebut akan mendengarkan suara masyarakat. Saat ini, warga Dairi sedang melakukan gugatan izin lingkungan PT DPM di PTUN Jakarta. Keputusan dari gugatan ini adalah hal penting bagi masa depan warga di lingkar tambang.
Ada empat warga Dairi bersaksi di persidangan. Mereka menyampaikan pengalaman buruknya atas kebocoran limbah PT DPM yang pernah terjadi saat eksplorasi tambang pada 2012 dan petaka banjir bandang, 2018. Dalam sidang itu, mereka menyampaikan kepada hakim tentang lokasi tambang PT DPM yang berada di zona merah rawan bencana.
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) turut mendukung masyarakat Dairi yang terdampak rencana penambangan PT PDM. Setidaknya ada sekitar 5 desa akan terancam bencana dan kerusakan lingkungan hidup, salah satunya akan tercemarnya air yang menjadi sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, YPDT turut menyerukan agar PT DPM menghentikan rencana operasional pertambangannya dan berharap pemerintah berpihak pada rakyat terdampak.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan