JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) melawan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan PT Aquafarm Nusantara (Aquafarm) kembali dilanjutkan pada Rabu (31/1/2018) di PTUN Jakarta. Pada Sidang ini Aquafarm menghadirkan 4 orang saksi fakta yang memberi keterangan tidak sesuai fakta.
