JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) melawan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan PT Aquafarm Nusantara (Aquafarm) kembali dilanjutkan pada Rabu (31/1/2018) di PTUN Jakarta. Pada Sidang ini Aquafarm menghadirkan 4 orang saksi fakta yang memberi keterangan tidak sesuai fakta.
Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT) memberi keterangan bahwa apa yang disampaikan keempat saksi fakta dari Aquafarm tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Gugatan kami adalah menggugat izin usaha Aquafarm yang berbudi daya ikan di Danau Toba di mana perairan Danau Toba itu termasuk kelas satu. Mana bisa budi daya ikan di perairan kelas satu? Keempat saksi fakta yang dihadirkan Aquafarm tidak signifikan memberikan keterangan terkait gugatan YPDT,” ungkap Robert Paruhum Siahaan dalam percakapannya setelah Sidang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) No. 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa air Danau Toba termasuk air kelas satu yang dipergunakan untuk air minum. “Sementara, budi daya ikan air tawar cocoknya di perairan kelas dua atau kelas tiga,” ujar Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT dan Kuasa Hukum Penggugat).
Kepada keempat saksi fakta yang ditanyakan satu per satu secara terpisah dan bergantian menjawab tidak tahu bahwa perairan Danau Toba masuk dalam mutu air kelas satu. Padahal sebenarnya esensi gugatan YPDT tentang perairan Danau Toba dengan mutu air kelas satu berdasarkan Pergubsu tersebut.
[Rich_Web_Slider id=”13″]
Beberapa keterangan keempat saksi fakta yang tidak sesuai fakta, antara lain:
Pertama, beberapa saksi fakta Aquafarm (Tergugat II Intervensi) mengatakan bahwa air Danau Toba sampai sekarang masih dapat diminum secara langsung. Padahal saksi fakta Penggugat pada sidang yang lalu menyatakan air Danau Toba tidak dapat lagi diminum langsung dan harus dimasak jika ingin diminum. Namun, ada juga salah satu dari keempat saksi tersebut mengatakan bahwa air Danau Toba harus dimasak kalau mau diminum.
Kedua, beberapa saksi fakta Aquafarm mengatakan bahwa semua pakan ikan (pelet) milik Aquafarm mengambang dan habis dimakan ikan tanpa sisa. Padahal saksi fakta Penggugat membuktikan tidak semua pelet mengambang dan banyak yang tenggelam ke dasar Danau Toba berdasarkan pengakuan Larry Holmes Hutapea yang menyelam sampai ke dasar danau menemukan banyak pelet ikan dari KJA (Keramba Jaring Apung) Aquafarm di sana.
Ketiga, beberapa saksi fakta Aquafarm menyatakan bahwa Danau Toba tidak tercemar. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan fakta sesungguhnya yang banyak dipublikasikan media-media bahwa Danau Toba sudah tercemar.
Hal seperti inilah opini yang dibangun Hotman Paris Hutapea dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar air Danau Toba yang tidak tercemar dan pelet ikan bukan sumber yang dapat mencemari Danau Toba.
Opini yang dibangun Hotman Paris Hutapea tersebut cerdas dimentahkan oleh Robert Paruhum Siahaan. Ketika salah satu saksi fakta yang bekerja di perusahaan pembuat pelet ikan ditanyakan oleh Robert Paruhum Siahaan, apakah pelet ikan tersebut dibuat untuk budi daya ikan di kolam-kolam perairan atau di danau? Saksi fakta itu menjawab bahwa pelet ikan itu untuk makanan ikan yang diternakkan di kolam-kolam perairan, tidak cocok di danau.
Sidang yang berlangsung seru ini berjalan sekitar 4 jam. Ada banyak pengunjung yang memenuhi ruang sidang, sehingga agak ramai dalam ruangan tersebut. Kebanyakan para pengunjung sidang adalah kaum Ina (ibu-ibu) Batak dari Jabodetabek (sebanyak 40an orang), para punguan marga, para punguan naposo, para mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), dan para pengunjung lainnya.
Dalam sidang ini, pihak BKPM tidak jadi menghadirkan ahlinya, sehingga empat orang saksi fakta dari Aquafarm saja yang memberikan keterangan di persidangan. Keempat orang saksi fakta tersebut adalah Marno Wandi Bakara (Kepala Desa), Julianto Manik (supir kapal boat), Marasi Ridwanto (bekerja di perusahaan PT Centra Proteina Prima Tbk sebagai pemasok pelet ikan), dan Charles Situmorang (Ketua Pengembangan Pariwisata Danau Toba).
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Rabu depan (7/2/2018) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda Sidang mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Ahli dari Aquafarm. Aquafarm masih mengajukan 4 Saksi Fakta lain dan 2 atau 3 orang Ahli.
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 3 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT), Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Jerry R. H. Sirait (Pengawas YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), dan rombongan pemerhati Danau Toba yang tertarik dengan perjuangan pemulihan Danau Toba. Mereka adalah kaum Ina Batak dan beberapa Pengurus Organisasi lainnya seperti Dr Ronsen Pasaribu dan Hotnida Simatupang (Forum Bangso Batak Indonesia), C. F. Sidjabat dan Aderson Situngkir (Perkumpulan Silalahi, Paropo, dan Tongging se-Jabodetabek), Ir Joyce Sitompul br Manik dan Jesman Gultom (Kosentra), Darman Saidi Siahaan, SH (Nabaja), Ir Sintong Maruap Tampubolon (Forum Peduli Bonapasogit dan mantan anggota DPR RI tahun 1980-1990), Rumahorbo dkk (Perwakilan Masyarakat Simalungun), Deacy Maria Lumban Raja (Gerakan Cinta Danau Toba), Angelo Pardosi (Badan Usaha HKBP), Posman Simarmata, Prasisto Purba, Karsen Sinaga, dan Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM